Format Dokumen Perjanjian Jual Beli

Cara Membuat Surat Perjanjian Jual Beli

Jual Beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik, ketika pihak yang satu (penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedangkan pihak yang lainnya (pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri dari sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut. Perihal mengenai perjanjian jual beli ini diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Pasal 1320 KUHPerdata dijadikan sebagai dasar hukum atau syarat sah nya suatu Perjanjian.

Surat perjanjian ini memiliki peranan penting, terutama dalam dunia bisnis yang sering mengadakan berbagai macam perjanjian. Agar perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum, maka perjanjian yang telah disepakati harus dibuat secara tertulis dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.


Di dalam membuat suatu perjanjian, terdapat pula berbagai hal penting yang harus diperhatikan. Hal penting tersebut misalnya seperti, para pihak, objek perjanjian, hak & kewajiban, jangka waktu, sanksi-sanksi, hal-hal lain dan domisili hukum. Selain itu,m format dokumen surat perjanjian juga perlu dipertimbangkan agar ditulis secara baik, efektif dan efisien.

Dalam penulisan format surat perjanjian jual beli, juga terdapat beberapa hal pokok yang penting untuk diketahui. Berikut ini adalah hal-hal penting dalam format surat perjanjian jual beli yang perlu kamu ketahui.


Baca juga: Contoh Surat Permintaan Penawaran


1. Identitas Subyek dan Obyek yang perlu Dicantumkan dalam Perjanjian Jual-Beli

Surat perjanjian merupakan surat yang berisi kesepakatan antara dua orang atau lebih tentang sesuatu hal. Tujuan pembuatan surat perjanjian adalah :

a. Sebagai pembuktian adanya kesepakatan,
b. Sebagai pedoman apabila terjadi perselisihan di kemudian hari
c. Untuk menentukan wilayah hukum, apabila terjadi penuntutan karena salah satu pihak merasa dirugikan.

Bagian dalam surat perjanjian secara umum menjadi tiga, yaitu :

a. Bagian pembuka
b. Bagian isi, dan
c. Bagian penutup.



a. Bagian pembuka,

Bagian pembuka surat perjanjian adalah salah satu bagian surat perjanjian yang memuat beberapa hal pokok perjanjian. Hal-hal dicantumkan dalam bagian pembuka pada surat perjanjian, yaitu :

1. nama perjanjian

Nama perjanjian ini dapat disebut pula sebagai judul. Judul ini adalah subyek atau permasalahan yang diperjanjikan. Contoh: perjanjian jual-beli, perjanjian kerja, dan sebagainya.

2. pihak-pihak yang mengadakan perjanjian

pihak-pihak yang mengadakan perjanjian adalah orang atau badan-badan hukum yang mengadakan perjanjian. Pihak yang mengadakan perjanjian harus dituliskan secara lengkap sesuai dengan identitas dirinya.

Identitas diri ini dapat berupa :

  • nama, perseorangan atau badan hukum,
  • nomor identitas diri, seperti : nomor Kartu Tanda Penduduk, Paspor, atau Surat Izin Mengemudi bagi perseorangan, dan nomor Surat-Surat izin usaha untuk badan hukum
  • alamat sesuai bukti identitas diri
  • untuk siapa dan atas nama siapa ia bertindak

3. pernyataan kesepakatan


Baca juga: Jenis - Jenis Surat Dinas dan Pengertiannya


b. Bagian isi

Bagian isi di dalam surat perjanjian adalah bagian yang isinya mengenai klausa-klausa atau pasal-pasal yang telah disepakati atau dijanjikan. Bagian isi dalam surat perjanjian ini meliputi beberapa hal seperti :

1) Isi/pasal/klausa yang dijanjikan
2) Jangka waktu perjanjian diadakan
3) Abritase (cara penyelesaian permasalahan)
4) Sanksi bagi pelanggar perjanjian
5) Penanggung beban biaya-biaya akibat perjanjian



c. Bagian penutup (Klausa Penutup)

Bagian penutup ini merupakan bagian dari surat perjanjian yang berisi mengenai penutup dalam perjanjian. Hal-hal yang dicantumkan di dalam klausa penutup dapat berupa :

1) Nama pihak yang mengadakan perjanjian
2) Tanda tangan pihak yang mengadakan perjanjian
3) Tempat dan tanggal perjanjian dilakukan
4) Sanksi



2. Draft Perjanjian Jual Beli

Surat perjanjian jual beli pada umumnya memuat:
1# Nama orang atau perusahaan dan alamat pihak-pihak yang melakukan jual/beli tersebut;
2# Nama, jenis atau type, kualitas dan jumlah barang yang dibeli;
3# Cara jual beli yaitu:

  1. Harga barang
  2. Syarat pembayaran
  3. Sanksi keterlambatan pembayaran
  4. Cara pengiriman barang, dan
  5. Penutupan asuransi (jika ada).
4# Jaminan bank atau garansi bank (jika diminta)
5# Syarat atau ketentuan khusus:

  1. Mengenai return barang,
  2. Mengenai penggantian barang atau penukaran, dan
  3. Garansi barang,
  4. Penyelesaian perselisihan.
6# Tempat dan waktu (tanggal) dibuat perjanjian,
7# Tanda tangan pihak-pihak yang melakukan perjanjian.


Baca juga: Contoh Surat Undangan untuk Menjadi Pembicara


3. Subyek perjanjian jual beli

Subyek di dalam perjanjian jual beli adalah pihak penjual dan pembeli yang melakukan kesepakatan jual beli. Dalam perjanjian jual beli tersebut harus disebut nama penjual atau wakil perusahaan yang menjual dan nama pembeli atau wakil perusahaan dari si pembeli. Pihak penjual dalam perjanjian itu biasanya disebut sebagai Pihak Kesatu sedangkan pihak pembeli disebut sebagai Pihak kedua.


4. Alamat subyek

Alamat subyek meliputi pencantuman alamat pihak penjual dan pihak pembeli. Alamat ini dicantumkan di bawah nama masing-masing pihak. Alamat perlu juga dicantumkan sebagai alamat tujuan korespondensi di antara para pihak.


5. Obyek perjanjian jual beli

Obyek dalam perjanjian jual beli adalah barang (produk) yang diperjual belikan oleh pihak penjual dan pembeli. Objek perjanjian jual beli ini antara lain dapat meliputi: nama jenis barang, spesifikasi teknis, warna dan banyaknya barang.


6. Peraturan perjanjian jual beli

Peraturan atau ketentuan (syarat-syarat) yang dicantumkan dalam perjanjian meliputi hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban penjual dan pembeli. Hak dan kewajiban penjual dan pembeli dalam surat perjanjian jual beli, antara lain:

a). Cara pengiriman barang;
b). Asuransi barang dalam perjalanan;
c). Harga dan pajak terkait atas penjualan barang kena pajak;
d). Cara pembayaran
e). Klaim atas keadaan barang atau ketentuan pengembalian (return);
f). Sanksi atau penalti atas keterlambatan kedatangan barang, dan
g). Sanksi atau penalti atas keterlambatan pembayaran.


Baca juga: Contoh Surat Penagihan


7. Masa berlakunya perjanjian jual beli

Masa berlakunya perjanjian jual beli harus dicantumkan. Hal ini digunakan sebagai pedoman apakah perjanjian ini menganut satu kali saja atau terus menerus selama periode (periode waktu) tertentu.


8. Syarat force majeure (Bencana di Luar Kendali)

Syarat force majeure yaitu ketentuan khusus yang mengatur mengenai kemungkinan terjadinya situasi atau kondisi di luar kemampuan para pihak yang melakukan perjanjian. Force majour ini biasanya meliputi bencana alam yang memang tidak dapat dikendalikan dan tidak bisa diprediksi oleh manusia.


9. Tempat penyelesaian masalah

Surat perjanjian jual beli juga perlu menuliskan tempat penyelesaian masalah, bila suatu saat mungkin terjadi. Untuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin terjadi dan diperkirakan sulit diselesaikan, biasanya pengadilan dipilih sebagai tempat penyelesaian perselisihan.


10. Pengesahan perjanjian jual beli

Perjanjian jual beli pengesahannya dilakukan oleh kedua belah pihak yang melakukan perjanjian. Hal ini dilakukan dengan cara menandatangani perjanjian oleh masing-masing pihak. Dalam hal ini, selain dengan menggunakan tandatangan, dapat pula ditambah dengan cap perusahaan.

Di dalam surat perjanjian tersebut juga perlu dibubuhi dengan meterai senilai Rp 6.000,00. Namun, besarnya bea meterai ini bisa berubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah/Keputusan Menteri Keuangan.



11. Tempat dan saat dibuat perjanjian jual beli

Tempat dan saat dibuatnya perjanjian oleh kedua belah pihak dapat dicantumkan pada awal kalimat perjanjian atau di bagian penutup perjanjian.


12. Sanksi dalam perjanjian jual beli

Pada hakekatnya, penandatanganan perjanjian oleh kedua belah pihak memang telah memadai, dan tidak lagi diperlukan adanya sanksi-sanksi. Kesepaktan yang buat atau perjanjian antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian tersebut sudah merupakan hukum.

Hal ini sesuai dalam KUH Perdata Pasal 1338 yang disebutkan bahwa :
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya.”

Meski demikian, bila kedua belah pihak menginginkan adanya sanksi, mereka dapat saja mengundang dua orang saksi untuk membubuhkan tanda tangan pada perjanjian tersebut. Sanksi ini mungkin bermanfaat untuk proses pelaksanaan isi perjanjian nantinya, terutama bila terjadi selisih paham antara pihak yang membuat perjanjian. Meski sanksi umum bisa menjadi jalan tengah, tapi ada baiknya, kalau perjanjian jual beli dapat dibuat di hadapan Notaris.