3 Jenis Subsidi Khusus dalam WTO



Mengenal Pengertian Subsidi yang Dilarang, Subsidi yang Dapat Ditindak dan Subsidi yang Diperbolehkan dalam Kesepakatan WTO

Secara umum, tindakan subsidi dikenal sebagai hal yang dapat menghambat kelancaran perdagangan internasional. Subsidi seringkali bisa menimbulkan persaingan yang tidak seimbang antar pelaku perdagangan. Meski demikian, dalam persetujuan WTO, ternyata bentuk subsidi ini masih dibedakan dalam beberapa bentuk, yang diantaranya diperlolehkan.

Persetujuan mengenai subsidi dalam WTO ini merupakan pengembangan lebih lanjut dari Tokyo Round Codes. Dalam persetujuan subsidi ini, terdapat suatu hal yang disebut sebagai subsidi “khusus”, yakni subsidi yang yang diberikan pada erusahaan, industri atau kelompok usaha tertentu dalam suatu wilayah negara.

Subsidi khusus yang dimaksud dalam persetujuan ini dapat berupa subsidi yang dibedakan dalam 3 kategori, yakni : subsidi yang dilarang (prohibited subsidies), subsidi yang ditindak (actionable subsidies), dan subsidi yang diperbolehkan (non-actionable subsidies).



Subsidi yang dilarang (prohibited subsidies)

Sudah menjadi hal yang wajar kalau pemerintah menginginkan nilai ekspornya naik. Karenanya, ada kalanya ketika pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan untuk mengejar target ekspor atau mengharuskan penggunaan barang – barang domestik dari pada barang impor.

Padahal, hal seperti ini dilarang karena dapat mengakibatkan adanya distorsi perdagangan internasional dan mengganggu perdagangan negara lain. Tindakan pemberian subsidi seperti ini dapat dilaporkan pada badan penyelesaian sengketa WTO.

Apabila badan penyelesaian sengketa WTO memutuskan bahwa subsidi yang idberikan termasuk dalam kategori dilarang, maka negara tersebut diharuskan untuk segera mencabut aturannya mengenai subsidi.


Baca juga: Mengenal Jenis Jenis L/C


Subsidi yang dapat ditindak (actionable subsidies)

Suatu negara harus dapat membuktikan bahwa subsidi terhadap suatu produk ekspor yang dilakukan negara lain telah merugikan kepentingan negara pengimpor. Jika tidak dapat dibuktika, maka subsidi tersebut dapat diteruskan.

Kerugian yang dimaksud dapat dibagi dalam 3 jenis, yakni kerugian yang dialami oleh industri domestik, kerugian yang dialami oleh negara lainnya yang menjadi korban dalam kompetisi antar kedua belah pihak yang bersaing di pasar negara ketiga, dan kerugian yang dialami negara pengekspor karena negara pengimpor menerapkan subsidi domestik.

Apabila badan penyelesaian sengketa WTO memutuskan subsidi yang diberikan memberikan efek negatif, subsidi tersebut harus dihapuskan.



Subsidi yang diperbolehkan (Non-actionable subsidies)

Subsidi yang termasuk dalam hal ini adalah subsidi yang sifatnya non spesifik, subsidi yang khusus diberikan untuk riset dan kegiatan pengembangan, subsidi untuk daerah miskin dan terbelakang, dan bantuan yang ditujukan untuk proses adaptasi terhadap peraturan mengenai lingkungan atau hukum yang baru.
Non actionable subsidies ini tidak dapat diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO dan tidak dapat dikenai tindakan imbalan. Tapi, pemberian subsidi jenis ini harus memenuhi persyaratan – persyaratan tertentu.